Bonfire of Liberties
Oleh : Deasy Elsara (FIKOM 2004)
“...Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945; yang mengandung dan menyebarkan ajaran atau faham Marxisme/Leninisme-Komunisme yang dilarang oleh Tap MPR No. XXV/MPRS/1966; merusak kesatuan dan persatuan masyarakat, bangsa dan negara RI; merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan nasional; tulisan atau gambar yang merusak akhlak dan memajukan pencabulan/pornografi; memberikan kesan anti-Tuhan, anti agama dan penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui di Indonesia; yang merugikan dan merusak pelaksanaan pembangunan yang tengah dilaksanakan dan hasil-hasilnya yang telah dicapai, menimbulkan pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA); bertentangan dengan GBHN...”
Ada ungkapan satir yang mengatakan bahwa “Cara ampuh agar mahasiswa membaca buku adalah dengan mem-band buku tersebut”. Bersumber dari ketidakjelasan, ungkapan tersebut menimbulkan efek yang dilematis. Mahasiswa identik dengan rebelisme. Singkatnya, semakin dilarang, mereka justru semakin tertantang untuk melakukannya. Dengan kata lain, sejalan dengan pem-band-an (sweeping) buku-buku tertentu, mereka semakin penasaran untuk mencari ‘kebenaran’ dengan memburu dan membaca buku tersebut.
Gelombang sweeping literatur besar-besaran ini terjadi di beberapa era pemerintahan di Indonesia. Baik yang ‘dilakukan langsung’ oleh pemerintah, maupun elemen-elemen masyarakat yang pro akan pelarangan itu. Contohnya adalah pada saat Orde Baru menginjak usia ke-31 tahun, sekitar 2000 judul buku dibredel. Pelarangan pertama dimulai tak lama setelah pecah Peristiwa G30S, yaitu pada 30 November 1965. Diperkirakan lebih dari 500 judul buku telah ‘dinyatakan sebagai terlarang’. Saat itu segala hal tentang ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dan Marxisme-Mao Tse Tungisme termasuk dalam kategori terlarang (Seminar Ekspresi dan Kebebasan, 2-4 September 1996). Sebuah karya besar seorang Tan Malaka yang berjudul Madilog.
Dan bila dilihat dari ragam benda yang dilarang, ternyata bukan hanya buku tapi juga kliping, majalah, koran, buletin, jurnal, kalender, kaset rekaman, dan bahkan selebaran ‘gelap’ serta pamflet. Beberapa karya sejarah yang berada dalam ruang akademis yang turut terkena imbasnya antara lain Di Bawah Lentera Merah yang merupakan tesis sarjana muda Soe Hoek Gie (pada Jurusan Sejarah, Fakultas Sastra Universitas Indonesia), Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer, dan Theologi Pembebasan, Sejarah, Metode, Praksis, dan Isinya yang merupakan skripsi Frater Wahono Nitiprawiro (Seminar Ekspresi dan Kebebasan, 2-4 September 1996).
Dari contoh diatas, dapat kita asumsikan bahwa pelarangan lebih difokuskan kepada karya-karya ‘kiri’ selain karya kuning yang dapat merusak moral pembacanya. Tidak demikian pada kenyataannya. Karya-karya sastra juga terkena imbas pelarangan tersebut. Diantaranya karya-karya Pramoedya Ananta Toer yang ‘langganan’ dilarang peredarannya, terutama roman tetralogi beliau (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, dan Rumah Kaca) yang ditulis selama pembuangannya di Pulau Buru. Begitu pula yang dilakukan oleh AAK (Aliansi Anti Komunis) pada tanggal 19 April 2001 silam. Bertempat di markas mereka di Jalan Menteng Raya No.58, mereka melakukan pembakaran satu karya non-kiri Frans Magnis Suseno berjudul Pemikiran Karl Marx, Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revolusionisme. Buku yang semula merupakan diktat kuliah di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, justru berisi kritik-kritik mendalam dasar-dasar ajaran Karl Marx.
Pembakaran buku yang telah terjadi itu merupakan pengulangan sejarah bonfire of liberties (penghasusan kebebasan) yang pernah terjadi sejak masa kedisnatian China, era Romawi kuno, hingga abad ke-20 di Eropa dan Amerika Serikat. Sebagai contoh, menurut sumber yag didapat, pembakaran buku untuk mencegah pengaruh suatu ajaran (pemikiran) dilakukan pendiri dinasti Qin di China daratan, Shi Huang-ti (246-210 SM). Dia memerintahkan pembakaran buku-buku Konfusian pada 213 SM. Tetapi yang menonjol adalah pembakaran buku yangberbau subversif dan tidak berakar pada pandangan hidup Jerman oleh Partai Nazi pimpinan Hitler. Buku-buku tersebut dimusnahkan dalam api unggun yang panasnya mencapai 451° Fahrenheit, bulan Mei 1943. Kini, 2000 tahun setelah bonfire of liberties di China dan Iskandariah, musibah itu menular ke Indonesia. Kenyataan pahit diabad modern ini sangat merisaukan banyak ilmuwan di dunia. Alfred Whitney (1906-1963), seorang pendidik dan sejarawan AS, dalambukunya berjudul Esay Tentang Pendidikan, menulis bahwa “..Buku tidak akan bisa dibakar. Ide-ide tidak akan mungkin dipenjarakan. Satu-satunya senjata ampuh yang melawan ide-ide buruk adalah dengan ide-ide yang baik. Dan sumber ide-ide yangbaik adalah kebijaksanaan.”
Namun pemerintah Indonesia sudah menetapkan. Pelarangan peredaran buku yang dianggap dapat meresahkan masyarakat telah ada sejak berpuluh-puluh tahun silam. Berbagai aksi reaksi masyarakat baik yang pro maupun kontra juga sudah muncul ke permukaan sejak waktu yang lama. Sehingga sudah tidak begitu relevan bila pada saat ini kita masih membahas tentang sweeping literatur tersebut. Karena meskipun Ketetapan itu masih belum dicabut, akses-akses untuk memperolehnya lebih mudah sekarang. Sehingga ketetapan-ketetapan yang berlaku terkesan hanya sebagai formalitas belaka. Dan pelarangan semacam itu akan menjadi sebuah publikasi gratis tersendiri bagi buku tersebut. Lalu dengan sendirinya akan beredar melalui jalan bawah tanah dan bukan tidak mungkin akan dianggap sebagai ‘kebenaran’ yang sesungguhnya oleh masyarakat (khususnya mahasiswa), justru karena penyebarannya yang sembunyi-sembunyi.
Ada apa dibalik itu semua? Apa tujuan pelarangan yang sebenarnya? Apakah murni pemberangusan literatur dimana isinya benar-benar dapat meresahkan masyarakat? Atau mungkin karena penulisnya adalah sosok yang dianggap sebagai ‘musuh negara’ yang mempunyai noda politik (dalam hal ini tapol misalnya)? Yang dengan kata lain, apapun hasil karyanya entah tentang agama atau bahkan olahraga sekalipun akan tetap dilarang? Atau mungkin berisi sebuah memoar kebohongan yang dapat menyebabkan pembelokkan sejarah?
Seandainya literatur-literatur tersebut memang berisi sebuah memoar kebohongan yang menyesatkan publik, toh mereka (pembaca) pada umumnya bukan para individu yang berpikiran dangkal untuk dapat mudah dibohongi oleh sekedar memoar yang bersifat subyektif. Para pembaca mampu berpikir kritis untuk sekaligus menjadi penilai atas apa yang mereka baca. Sederhananya, bagaimana mungkin kita mampu menghindari suatu ajaran yang dianggap buruk apabila kita tidak memahami ajaran tersebut untuk kemudian dibandingkan dengan ajaran yang baik misalnya. Pada Kongres Perbukuan nasional Pertama di Hotel Indonesia 10 tahun silam, Ginanjar Kartasasmita (Ketua Bappenas pada saat itu) menyatakan sebaiknya buku-buku yang diarang tetap dijinkan beredar secara terbatas. Alasannya, demi kepentingan ilmiah. “Untuk jadi ekonom yang baik, paling tidak harus membaca Das Kapital karya Karl Marx. Dan untuk jadi politikus, wajib membaca Mein Kampf karya Hitler,” ujar Ginanjar. (Kompas, 16 Januari 1995).
Keadaan yang tidak menguntungkan bagi masyarakat itu dengan sigap dimanfaatkan oleh penerbit-penerbit alternatif. Mereka mayoritas adalah yang kontra dengan peraturan pemerintah. Beberapa penerbit yang tergolong ‘berani’ untuk menerbitkan buku-buku yang dilarang antara lain Hasta Mitra, Komunitas Bambu 2000, Mata Bangsa, Bentang, Insist Press, Melibas dan sebagainya. Hastra Mitra yang sudah ada sejak tahun 80-an berada di bawah pimpinan Joesoef Isak, dapat dikatakan sebagai perintis lahirnya penerbit-penerbit alternatif pada masa kini. Mereka yang tetap pada visi misi nya masing-masing yang mengesampingkan segi komersil dan lebih mengedepankan hak dan kebebesan publik untuk mendapatkan informasi. Meskipun tidak jarang harus berurusan dengan pihak-pihak yang pro pada peraturan.
Sebagai contoh, penerbit Melibas, yang berdiri sekitar tahun 1998 (salah satu pendirinya adalah Mudjip). Mereka menerbitkan karya-karya literatur di bidang politik, filsafat dan sastra. Menurut pengakuan mudjip, awal terbentuknya Melibas adalah karena pengalama pribadi yang merasakan betapa mahalnya harga buku. Sedangkan untuk mendirikan suatu penerbitan major, setidaknya diperlukan dana sebesar 18 juta. Merasa ‘persyaratan’ itu diluar kemampuan mereka, akhirnya mereka sepakat untuk mendirikan penerbitan alternatif. Dengan konsekuensi pergerakan mereka dilakukan secara independen.
Dalam penerbitan beberapa literatur, mereka sering mendapat ‘tekanan’ dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan diterbitkannya literatur tersebut, baik itu dari pemerintah sendiri, maupun kelompok-kelompok lainnya. Menurut Mudjip, ketika pemerintah mengeluarkan pelarangan terhadap satu karya literatur tertentu, tidak jarang mereka justru merasa tertantang untuk menerbitkannya. “Malah lebih produktif waktu ada sweeping besar-besaran”, imbuhnya. Terlepas dari itu, aksi reaksi lebih banyak dilakukan oleh aliansi-aliansi atau komunitas-komunitas masyarakat, terutama di bidang kegamaan. Satu kasus unik ketika mereka tidak dilarang oleh pemerintah, justru pihak Gramedia menolak untuk mengedarkannya. Inilah yang menjadi permasalahan baru. Ketika ada ‘celah’ dari pemerintah justru terhambat oleh pihak swasta yang harusnya mendukung hak publik itu sendiri.
Sehubungan dengan mahalnya harga buku di Indonesia, sudah terhitung sering Melibas membahasnya ketika rapat bersama IKAPI (Ikatan Penerbit Buku Indonesia) untuk mengurangi pajak buku, bahkan membuatnya menjadi 0%. Namun hasilnya nihil. Tidak tercapainya kesepakatan, tidak adanya realisasi konkret apapun, dan tetap dalam kondisi stagnan adalah akhir dari ‘kesepakatan’ di setiap rapat tersebut. Bukan berarti menyerah pada keadaan. Mereka tetap melakukan kegiatan penerbitan dan menjualnya dengan harga di bawah harga pasaran. Yang berarti mereka justru konsisten pada visi misi mereka. “Kalo namanya nombok sudah biasa,” jelas Mudjip. “Tapi memang dari awal tujuannya bukan keuntungan.” Tambahnya.
Mudjip dengan Melibas-nya tidak sendiri. Banyak penerbit-penerbit alternatif lain yang ‘bernasib’ sama dengannya. Meskipun ada perhimpunan-perhimpunan penerbit alternatif, tampaknya itu belum cukup efektif untuk merealisasikan pengharapan-pengharapan mereka. Atau minimal sebagai back-up power yang mendukung ketika terjadi sebuah konfrontasi yang ditujukan kepada mereka. Mayoritas perhimpunan itu terbentuk dan bertempat di Jogjakarta. Dua diantaranya adalah API (Aliansi Penerbit Independen) dan SEPI (Serikat Penerbit Independen). “Kalo di Jakarta sendiri antara ada dan gak ada,” tukas Mudjip. Mungkin itu yang menyebabkan kurang solidnya kekuatan penerbit-penerbit alternatif. Hubungan antar penerbit alternatif kurang terjaga, terlihat dari kurang terlihatnya geliat perhimpunan penerbit itu sendiri. Satu hal yang patut disayangkan mengingat misi utama mereka tentang meniadakan pajak buku dan kebebasan publik mengeksplor informasi.
Termasuk hak ekslusif bagi setiap publik untuk mendapatkan informasi yang ingin dan patut diketahui oleh mereka. Bagaimana mampu seorang pelajar menjadi pelajar yang baik bila tidak mempunyai (setidaknya satu) buku pelajaran, sedangkan harga buku begitu mahal? Bagaimana mungkin publik mengetahui pandangan seorang tokoh yang sudah terlanjur dicap sebagai ‘musuh negara’ bila hasil tulisan tokoh tersebut diberangus oleh pemerintah? Akhirnya usaha pelurusan dan pembentukan sejarah baru menjadi ‘kabur’, sebab jalan dialog sudah tertutup. Yang pasti sesuatu yang memang benar dan real dalam kenyataan tidak akan mungkin dihapuskan begitu saja oleh sebuah memoar atau kata-kata provokatif yang sifatnya subyektif.
Bahkan Tan Malaka secara impllisit menerangkan dalam Madilog-nya, bahwa tidak ada benda yang hilang atau punah di jagat ini. Kalau tidak berganti tempat, akan berubah bentuk atau wujud. Seperti itulah kira-kira keadaan saat ini. Bila penyebaran literatur ‘di paksa untuk punah’ dengan cara sweeping atau dengan pajak buku yang tinggi, maka itu semua akan kembali hadir dalam wujud yang berbeda. Jika awalnya berupa satu karya hardcover, boleh jadi berupa fotokopian yang disebarluaskan dari tangan ke tangan pada ‘kemunculan’ selanjutnya. Jadi jangan salahkan publik bila sumber literatur yang mereka dapatkan justru lebih banyak dari penerbit-penerbit bawah tanah (ilegal) dibandingkan dengan penerbit-penerbit legal. Dalam kasus ini terdapat sebuah ‘tuntutan’ publik yang menginginkan pajak 0% untuk buku dan tidak adanya sebuah bonfire of liberties dalam informasi. Karena di tengah proses demokrasi harusnya publik mendapatkan hak untuk mempelajari pandangan-pandangan yang berbeda.
Kalau sudah begini, rasanya kita semua setuju akan pendapat Pram bahwa pembakaran buku adalah tindakan brandal dan tidak pada tempatnya. Dan bila memang tidak setuju dengan isi buku, balas dengan buku tandingan (Suara Pembaruan, 20 Mei 2001). Karena sweeping buku tidak mendukung peradaban yang justru dimulai dengan hadirnya buku.
Catatan:
Saya lupa pastinya kapan tulisan ini dibuat, tapi menurut tanggal modifikasi di komputer, 6 Maret 2005. Yang saya ingat adalah ini tugas pertama saya setelah mengikuti diklat jurnalistik dasar untuk mejadi anggota persma Media Publica. Saya kebagian mendapat tugas menulis yang dibimbing langsung oleh pengasuh rubrik Polnas (politik nasional) saat itu, Andhika Anggoro Wening. Awalnya saya khawatir tidak bisa menyelesaikan tulisan ini, karena pengetahuan politik saya tidak seberapa. Koran dan berita televisi bukanlah santapan saya sehari-hari. Beruntung senior-senior Media Publica sangat membantu dengan referensi-referensi baru yang mereka berikan. Jadi lah saya yang baru memerdekakan diri dari seragam putih abu-abu ini mulai mencoba mengakrabkan diri dengan buku-buku sosial politik dan teknis jurnalistik, meski pada akhirnya terpesona juga oleh Sepotong Senja untuk Pacarku-nya Seno Gumira Ajidarma. :p






